TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS menjamin dana calon jemaah haji di perbankan. Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir.
Selain itu, kata dia, otoritas keuangan pemerintah pun melakukan pengawasan terhadap perbankan termasuk perbankan syariah.
“Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.
Kemudian, Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang program penjaminan simpanan, dalam hal nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan. Serta, dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jamaah haji.
“Dana haji tersebut ditempatkan oleh BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi dengan daftar (list) nama-nama calon jamaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut," kata dia.